Perlu brother ingat juga soal penghapusan data STNK bagi pemilik kendaraan yang enggak taat pajak.
Aturannya tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketentuannya, yaitu masa berlaku lima tahunan STNK dan membiarkan mati selama dua tahun datanya akan dihapus dari kepolisian.
Kalau data mobil atau motor terhapus, maka pemilik enggak bisa mendaftarkannya kembali dan akan dianggap ilegal atau bodong.
Polisi dapat menyita kendaraan kalau masih kedapatan dipakai berkendara di jalanan.
"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menguti ntmcpolri.info.
Daripada ribet cuma gara-gara pajak, segera cek dan urus kalau sudah mendekati jatuh tempo ya, bro.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "STNK Mati dan Tidak Bayar Pajak Kendaraan Akan Ditilang Polisi"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR