Gawat Pajak STNK Motor Nunggak 2 Tahun Bisa Kena Tilang Saat Razia, Ini Alasannya Bro

Galih Setiadi - Kamis, 3 Agustus 2023 | 13:43 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
Foto ilustrasi. Pajak STNK motor nunggak 2 bulan bisa kena tilang, simak alasannya.

Perlu brother ingat juga soal penghapusan data STNK bagi pemilik kendaraan yang enggak taat pajak.

Aturannya tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ketentuannya, yaitu masa berlaku lima tahunan STNK dan membiarkan mati selama dua tahun datanya akan dihapus dari kepolisian.

Kalau data mobil atau motor terhapus, maka pemilik enggak bisa mendaftarkannya kembali dan akan dianggap ilegal atau bodong.

Polisi dapat menyita kendaraan kalau masih kedapatan dipakai berkendara di jalanan.

"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menguti ntmcpolri.info.

Daripada ribet cuma gara-gara pajak, segera cek dan urus kalau sudah mendekati jatuh tempo ya, bro.


Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "STNK Mati dan Tidak Bayar Pajak Kendaraan Akan Ditilang Polisi"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular