MOTOR Plus-online.com - Jangan macam-macam, pajak STNK motor nunggak 2 tahun bisa kena tilang di kala ada razia, simak alasannya.
Coba cek Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang brother punya, pastikan sudah bayar pajak motor.
Brother yang menunggak pajak STNK, jangan kaget kalau polisi bisa menilang.
Hal tersebut pernah terungkap dalam razia Operasi Patuh Toba 2023 yang dilakukan Polda Sumatera Utara.
Bagi warga yang STNK-nya mati dan tidak patuh pajak, bisa kena tilang.
Adapun STNK mati disebabkan pemilik kendaraan tidak membayar pajak kendaraan tahunan.
Lantaran pemilik tidak membayar pajak dan mengesahkan STNK kendaraannya, makanya STNK dianggap tidak sah untuk digunakan.
Seperti yang dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Muji Ediyanto.
Baca Juga: Motor dan Tabungan Disita Akibat Nunggak Pajak Dialami Warga Akankah Berlaku Nasional
"STNK berlaku 5 tahun, tetapi setiap tahun harus disahkan, kalau setiap tahun tidak disahkan, maka STNK itu tidak berlaku lagi," terangnya mengutip TribunMedan.com.
Perlu brother ingat juga soal penghapusan data STNK bagi pemilik kendaraan yang enggak taat pajak.
Aturannya tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketentuannya, yaitu masa berlaku lima tahunan STNK dan membiarkan mati selama dua tahun datanya akan dihapus dari kepolisian.
Kalau data mobil atau motor terhapus, maka pemilik enggak bisa mendaftarkannya kembali dan akan dianggap ilegal atau bodong.
Polisi dapat menyita kendaraan kalau masih kedapatan dipakai berkendara di jalanan.
"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menguti ntmcpolri.info.
Daripada ribet cuma gara-gara pajak, segera cek dan urus kalau sudah mendekati jatuh tempo ya, bro.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "STNK Mati dan Tidak Bayar Pajak Kendaraan Akan Ditilang Polisi"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR