Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, siapkan uang Rp 100.000.
Lalu untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp 200.000.
Jika pemilik diharuskan melakukan perubahan BPKB, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.
Khusus kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp 375.000.
Nah jangan lupa merubah data di STNK jika kalian modifikasi motor yang merubah warna bodi ya bro!
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Ganti Warna Kendaraan, Begini Syarat dan Biaya Urus STNK Baru"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR