MOTOR Plus-Online.com - Pengin ubah warna STNK dan BPKB saat modifikasi motor harus simak biaya dan syarat, biar enggak was-was saat bayar pajak bro!
Kalau brother MOTOR Plus doyan modifikasi motor seperti merubah warna cat bodi, harus perhatikan pula keterangan warna yang ada di STNK.
Jangan sampai sudah modifikasi warna bodi motor, namun lupa untuk mengganti data di STNK motor kalian bro!
Bisa-bisa malah jadi masalah ketika urus perpanjangan STNK dan bayar pajak karena data dan motor tidak sesuai.
Modifikasi motor terkait mengganti warna bodi ternyata enggak bisa sembarangan.
Karena pengubahan warna saat memodifikasi motor wajib mengisi legalitas data di STNK.
Soal mengubah data, sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 pasal 54.
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir permohonan.
Baca Juga: Fakta Unik Banyak Vespa Matic Belum Sebulan Sudah Modifikasi Ganti Warna, Diungkap Bengkel Spesialis
Selanjutnya, lengkapi juga syaratnya dengan melampirkan:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, siapkan uang Rp 100.000.
Lalu untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp 200.000.
Jika pemilik diharuskan melakukan perubahan BPKB, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.
Khusus kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp 375.000.
Nah jangan lupa merubah data di STNK jika kalian modifikasi motor yang merubah warna bodi ya bro!
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Ganti Warna Kendaraan, Begini Syarat dan Biaya Urus STNK Baru"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR