MFS mengakui, uang hasil kejahatannya dipakai untuk kehidupan sehari-hari.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, lelaku yang berstatus duda itu juga kerap membeli barang haram dari uang tersebut.
"(Hasil kejahatan) buat beli sabu, untuk makan, macam-macam," tutur Asep.
Gara-gara aksinya itu, pencuri motor tersebut terjerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun pencuri motor itu terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pencuri Motor Tanpa Kunci Letter T di Senen"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR