Spesialis Pencuri Motor Ditangkap Polisi di Senen, Uang Hasil Kejahatan Buat Beli Barang Haram

Galih Setiadi - Jumat, 4 Agustus 2023 | 16:10 WIB
Istimewa via Tribunnews.com
Foto ilustrasi penangkapan. Polisi menangkap spesialis pencuri motor di Senen.

MOTOR Plus-online.com - Polisi berhasil menangkap spesialis pencuri motor di Senen, ternyata uang hasil kejahatan enggak cuma untuk kehidupan sehari-hari.

Penangkapan pencuri motor tersebut dilakukan oleh Personel Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek senen.

Pihaknya berhasil menangkap seorang pencuri motor berinisial MFS (23) di Jalan Murtado, Paseban, Senen, Jakarta Pusat.

Rupanya, pelaku pencurian motor tersebut seorang residivis dengan kasus serupa.

Dalam melancarkan aksinya, MFS terkadang seorang diri atau berdua, yang mengincar motor yang tidak dikunci setang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Reskrim Polsek Senen, Iptu Asep Dadang.

"Tersangka mengincar motor warga yang lengah tidak dikunci setang. Dia langsung mendorong, tidak menggunakan alat (kunci huruf T)," kata Asep mengutip Kompas.com.

Setelah menangkap MFS, Asep mengatakan pelaku dilakukan pengetesan urine.

Baca Juga: Blak-blakan Pengakuan Pencuri Motor di Jakarta Paling Sering Incar Motor Matic Honda Dibanding Yamaha

Hasilnya, pria berusia 23 tahun tersebut positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

MFS mengakui, uang hasil kejahatannya dipakai untuk kehidupan sehari-hari.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan, lelaku yang berstatus duda itu juga kerap membeli barang haram dari uang tersebut.

"(Hasil kejahatan) buat beli sabu, untuk makan, macam-macam," tutur Asep.

Kompas.com/Xena Olivia
MFS (23) berkaos merah spesialis pencuri motor terancam 5 tahun penjara.

Gara-gara aksinya itu, pencuri motor tersebut terjerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun pencuri motor itu terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pencuri Motor Tanpa Kunci Letter T di Senen"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular