Dengan adanya pemutihan, ada sejumlah keringanan yang diberikan pemerintah.
Mulai dari bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Wajib Pajak Aktif Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU).
Kemudian, bebas pokok PKB dengan ketentuan di atas 5 tahun.
Ketiga, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menariknya, ada 13 Paket Umroh untuk Wajib Pajak aktif yang beruntung.
Bagi yang non-muslim, ada uang pengganti setara biaya paket umroh.
Adapun paket tersebut diundi pada tanggal 31 Oktober 2023 sesuai periode pemutihan.
Brother yang berada di wilayah NTB, segera bayar pajak motor dan manfaatkan kesempatan ini ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR