Biaya Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Ditawar Karena Sudah Disetor di STNK Setiap Tahun

Aong - Minggu, 6 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Facebook Satria Inra
Biaya bikin dan perpanjang SIM bisa ditawar

MOTOR Plus-online.com - Sekarang untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi jadi lebih mahal karena mencakup beberapa hal.

Biaya bikin dan perpanjang SIM bisa ditawar karena sudah disetor di STNK setiap tahun berbarengan ketika pembayaran pajak.

Masyarakat ada saja yang kepingin memperpanjang SIM dengan biaya yang lebih murah.

Apalagi biaya perpanjang SIM sekarang mencakup empat hal yang harus dibayarkan ketika proses.

Selain biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga harus bayar tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi. 

Biaya cek kesehatan Rp 35.000 (boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan).

Pemohon juga dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp 60.000 dan Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) Rp 50.000 (tidak wajib).

Untuk biaya asuransi sebenarnya bisa ditawar, jika pemohon merasa keberatan juga boleh tidak ikut.

Apalagi ketika bayar pajak tahunan, pemilik kendaraan selain bayar PKB pokok juga dikenakan biaya SWDKLJ.

Baca Juga: Peringatan Kapolri Langsung Direspon, Ujian Praktik SIM Anti Ribet dengan Lintasan Baru

Baca Juga: Buat yang Bikin SIM C Selalu Gagal Lulus Ujian Satpas Kasih Bantuan Gratis

Alve Yunus Marpaung
Bayar SWDKLLJ ketika bayar pajak kendaraan tahunan

SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas wajib dibayar dan akan diberikan ketika Anda mengalami kecelakaan lalu lintas.

Jadi, ketika Anda membayar pajak STNK, maka Anda otomatis akan dikenakan biaya SWDKLLJ.

Dengan begitu sebenarnya pengendara sudah tercover dana SWDKLLJ ini asuransinya.   

Biaya bikin dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sesuai aturan tersebut, berikut daftar biaya pembuatan SIM sesuai golongan:

Penerbitan SIM A: Rp 120.000

Penerbitan SIM B I: Rp 120.000

Penerbitan SIM B II: Rp 120.000

Penerbitan SIM C: Rp 100.000

Penerbitan SIM C I: Rp 100.000

Penerbitan SIM C II: Rp 100.000

Penerbitan SIM D: Rp 50.000

Penerbitan SIM D I: Rp 50.000

Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000

Sedangkan biaya perpanjang SIM sesuai aturan tersebut, sesuai golongannya:

Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223854702/segini-biaya-bikin-sim-c-jika-tidak-pakai-asuransi-kecelakaan?page=all

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular