"Untuk Pajak Kendaraan Bermotor 5 tahunan saja yang kena bayar. Maksudnya jika telat bayar selama 10 tahun maka bayar pokok pajak 5 tahun saja. Sementara untuk dendanya juga dihapuskan," ungkapnya.
Pemutihan pajak ini berlaku mulai 26 Juni sampai dengan 31 Agustus 2023.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Kantor tersebut berlokasi di jalan Pengeringan Pantai Waihaong, Kel Waihaong, Nusaniwe, Kota Ambon.
Brother juga bisa membayar di SAMSAT Mall, yang berada di MCM, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Baca Juga: Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara Ikut Gelar Pemutihan Pajak Agustus 2023, Apa Saja Keringanannya
Untuk jadwal pelayanannya digelar Senin - Jumat dari pukul 08.30 WIT hingga pukul 14.30 WIT.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Tinggal Sampai Akhir Bulan Ini, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Maluku, Ini Rinciannya
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR