Untuk balik nama motor bekas, brother harus mempersiapkan 6 dokumen berikut:
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- KTP pemilik baru
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian atau jual beli
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
Motor bekas yang mau balik nama harus dibawa ke Samsat untuk mengikuti cek fisik.
Ditambah semua berkas tersebut juga difotokopi.
Semua dokumen jangan sampai ketinggalan agar tidak bolak-balik.
Hingga kini, ada 11 provinsi yang menggelar pemutihan Agustus 2023 bebas bea balik nama, yaitu:
1. Sumatera Utara: 29 Mei sampai 30 September 2023
2. Sumatera Selatan: 1 April sampai 31 Desember 2023
3. Bengkulu: 1 Mei sampai 31 Agustus 2023
4. Lampung: 3 April sampai 30 September 2023
5. DKI Jakarta: 22 Juni sampai 29 Desember 2023
6. Jawa Barat: 3 Juli sampai 31 Agustus 2023
7. Jawa Tengah: 26 April sampai 22 Desember 2023
8. Jawa Timur: 1 Agustus sampai 31 Oktober 2023
9. Bali: 12 Juni sampai 31 Agustus 2023
10. Kalimantan Tengah: 17 Mei sampai 31 Agustus 2023
11. Sulawesi Tenggara: 1 Agustus sampai 30 September 2023
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR