Vonis diubah jadi seumur hidup
Dikutip dari Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi menganulir hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan pada Selasa (8/8/2023) lalu.
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya juga mendapat perubahan hukuman dari vonis sebelumnya.
Istri Sambo, Putri Candrawathi, mendapat hukuman 10 tahun penjara dalam kasasi. Sebelumnya dia divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sedangkan mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, mendapat putusan kasasi berupa hukuman 8 tahun penjara.
Sebelumnya Ricky yang berpangkat Bripka mendapat vonis 13 tahun penjara.
Sedangkan mantan asisten rumah tangga Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf, mendapat hukuman 10 tahun penjara dalam kasasi, dari vonis sebelumnya 15 tahun penjara.
Putusan kasasi Ferdy Sambo dkk ini ditangani oleh lima Hakim MA, yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
MA menyatakan putusan kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap, dan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal bisa segera dilaksanakan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR