Ia juga mengatakan, nantinya hanya teknisi bersertifikasi khusus yang bisa menentukan lulus atau tidaknya uji emisi setiap kendaraan bermotor. Ke depan, setelah semua aturannya rampung, uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.
“Ketika ini sudah berjalan, outputnya kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucap Luckmi.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya siap memberikan pelatihan karena sumber daya dan fasilitas di Jakarta sudah lengkap.
“Adanya Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor mewajibkan kami untuk melaksanakan uji emisi secara rutin di Jakarta dan Jakarta telah memiliki aplikasi database yang dapat terintegrasi ke Kepolisian, Pajak dan Pengelola Parkir,” kata Asep.
Asep menjelaskan, pelatihan ini merupakan momentum sinergi pemangku kebijakan untuk menanggulangi polusi udara utamanya di Jabodetabek dan Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Barat dan Banten.
Dia menambahkan, selain fasilitas yang sudah lengkap, Dinas Lingkungan Hidup DKI juga memiliki instuktur penguji emisi yang berpengalaman.
“Pada uji emisi akbar yang dilaksanakan pada Juni 2023 lalu, petugas kami berhasil menguji 414 mobil dan 718 sepeda motor di Jakarta dalam sehari dan berhasil mencetak rekor MURI,” ucap Asep.
Baca Juga: Bikin Malu Polisi Malah Keluar Jalur Saat Jajal Jalur Praktik SIM C di Makassar
“Dari pengalaman itu, kami sudah siap bersinergi untuk mewujudkan kualitas udara di Kabupaten/Kota Jawa Barat dan Banten yang lebih baik,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uji Emisi Bakal Diperluas Jadi Syarat Perpanjangan STNK Kendaraan"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR