- Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Keringanan ini diberikan untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak melalui insentif yang diberikan.
Selain itu, kebijakan ini juga untuk mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan.
Diharapkan, dengan kebijakan ini pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan bisa berkontribusi dalam pembangunan kota Jakarta.
Untuk mengikuti program pemutihan pajak ini, penunggak pajak motor bisa mendatangi lokasi samsat terdekat.
Baca Juga: Bawa 6 Dokumen Buat Ikut Pemutihan Agustus 2023 Bebas Bea Balik Nama Berlaku di 11 Provinsi
Berikut dokumen atau persyaratan yang wajib dibawa ikut pemutihan pajak motor:
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- STNK asli dan fotokopi kendaraan
- BPKB asli dan fotokopi, karena nanti akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor, jika pembayaran pajak 5 tahunan.
Segera manfaatkan program pemutihan pajak motor 2023 sebelum masa berlakunya habis.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR