MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor di DKI Jakarta berlaku sampai 29 Desember 2023.
Jangan lupa bawa dokumen sebelum ikut program ampunan pajak kendaraan.
Pengurusan pembayaran tunggakan pajak motor bisa dilakukan di Samsat.
Bukan cuma di DKI Jakarta, pemutihan pajak motor juga berlaku di 10 Provinsi lain di Indonesia.
Penunggak pajak motor diberikan keringanan berupa penghapusan denda dan diskon.
Harus diingat di beberapa Provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak motor ini berbeda-beda keringanannya.
Namun demikian penunggak pajak motor harus segera melunasi tunggakan sebelum masa berlaku pemutihan berakhir.
Jangan sampai data STNK dihapus dan motor jadi bodong akibat belum melunasi tunggakan pajak.
Baca Juga: Update Pemutihan Pajak Motor di 11 Provinsi, Pajak Mati 7 Tahun Cukup Bayar 3 Tahun
Mengutip dari keterangan di laman resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, pemutihan pajak motor meliputi:
- Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Keringanan ini diberikan untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak melalui insentif yang diberikan.
Selain itu, kebijakan ini juga untuk mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan.
Diharapkan, dengan kebijakan ini pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan bisa berkontribusi dalam pembangunan kota Jakarta.
Untuk mengikuti program pemutihan pajak ini, penunggak pajak motor bisa mendatangi lokasi samsat terdekat.
Baca Juga: Bawa 6 Dokumen Buat Ikut Pemutihan Agustus 2023 Bebas Bea Balik Nama Berlaku di 11 Provinsi
Berikut dokumen atau persyaratan yang wajib dibawa ikut pemutihan pajak motor:
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- STNK asli dan fotokopi kendaraan
- BPKB asli dan fotokopi, karena nanti akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor, jika pembayaran pajak 5 tahunan.
Segera manfaatkan program pemutihan pajak motor 2023 sebelum masa berlakunya habis.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR