MOTOR Plus-onine.com - Mata elang kerap menagih atau mengambil paksa kendaraan bermotor.
Debt collector dan leasing diduga dikenai pasal perampasan dan penadahan polisi segera turun tangan untuk mengatasi.
Seperti diketahui debt collevtor atau mata elang kerap melakukan perampasan motor atau mobil dengan cara paksa.
Bahkan debt sollector dalam menjalankan aksinya kerap arogan dan main kasar terhadap pengguna kendaraan nunggak kredit.
Lebih kasar lagi dalam merampas kendaraan dilakukan di tengah jalan dan bikin geger para pemakai jalan.
Seperti oknum debt collector bernama Bendol dan Untung serta sebuah perusahaan leasing dilaporkan ke polisi.
Oknum debt collector dan leasing diadukan melakukan perampasan dan semena-mena di Desa Ngrandu, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, akhir Juli lalu.
Didampingi kuasa hukum, korban bernama Zainul warga Desa Ngrandu, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo melaporkan debt collector dan leasing di Satreskrim Polres Ponorogo, Kamis (10/8/2023).
“Kami dari kuasa hukum dari Zainul mengirimkan surat (melaporkan) ke polres dengan adanya dugaan tindak pidana 368 perampasan mobil dan 480 penadahan satu unit mobil,” ujar kuasa hukum Zainul, Sumadi, Kamis siang.
Baca Juga: Viral di Bogor Pemotor Geruduk dan Lempari ke Kantor Debt Collector
KOMENTAR