Debt Collector dan Leasing Diduga Dikenai Pasal Perampasan dan Penadahan Polisi Segera Turun Tangan

Aong - Sabtu, 12 Agustus 2023 | 21:35 WIB
Kompas.com
Debt collector berani bentak polisi di Tebet beberapa waktu lalu ditangkap

Baca Juga: Tawuran Debt Collector vs Warga di Bogor Enggak Terima Motor Ditarik, Begini Kelanjutannya

Kronologi, kata dia, korban Zainul meminjam kendaraan ke Roni Agus Setiawan. Kondisi mobil tersebut memang dalam cicilan.

“Digunakan untuk hajatan pengantin kakaknya Zainul. Roni juga meminjami karena teman,” kata Sumadi.

Namun, pada 25 Juli 2023, Zainul didatangi debt collector yang mengaku bernama Bendol dan Untung.

Mereka ingin menarik mobil Toyota Reborn bernopol N 1927 BF milik Roni.

“Sambil dibentak dan dibawah tekanan. Dibawa begitu saja ke perusahaan leasingnya. Dipaksa untuk menandatangani surat pelepasan kendaraan, penyerahan kendaraan,” jelas Sumadi.

Pun korban Zainul, kata dia, tidak diperbolehkan untuk melakukan panggilan telepon untuk sekedar memberitahu yang mempunyai mobil. Secara hukum, dia menyebutkan bahwa surat pelepasan kendaraan yang ditandatangani sudah gagal.

”Masalahnya Zainul ini kan bukan para pihak penerima fidusia. Seharusnya yang tanda tangan kan antara debitur langsung dengan financenya. Jadi menurut saya batal di hukum dan itu murni masuk ke dalam ranah pidana,” urainya.

Baca juga: Hanya 85 Persen Bacaleg di Ponorogo Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024, KPU Ungkap Nasib Sisanya

Menurutnya, pemilik mobil memang terlambat membayar angsuran selama 2 bulan. Pemilik mobil telah membayar angsuran 1 bulan.

“Yang satu bulan pasca penarikan mau melunasi tunggakan yang kurang 1 bulan, sudah diblokir sistem pembayarannya oleh pihak leasing,” jelasnya,

Dia mengaku yang dilaporkan ada 2 pihak. Pertama adalah debt collector dengan pasal 368 KUHP. Dan yang kedua adalah pihak finance dengan pasal 480 KUHP.

“Ketika ditanya (tidak ada surat tugas) tidak ada. Mengacu peraturan menteri keuangan, itu tidak boleh menarik barang jaminan fidusia tanpa ada kesepakatan kedua belah pihak,” urainya.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengaku telah menerima laporannya.

“Laporan hari ini berkaitan dengan dugaan pemerasan atau perampasan terhadap mobil yang dilakukan oleh oknum DC atau debt collector, kejadiannya tanggal 25 Juli,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul: Pinjam Mobil Untuk Hajatan, Pria Ponorogo Trauma Debt Collector Rampas Toyota, Ending ke Polisi.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular