Namun, apabila pemegang SIM mati yang tidak perpanjang sesuai tanggal yang telah ditentukan di atas, maka harus bikin SIM baru.
"Bagi pemegang SIM pada poin satu yang tidak melaksanakan perpanjangan selama kurun waktu toleransi tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tulisnya.
Cara dan Biaya Perpanjang SIM
Memperpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan di Samsat atau layanan SIM Keliling terdekat.
Berikut syarat, cara dn biayanya.
1. Syarat perpanjangan SIM
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
- Bukti Tes Psikologi.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR