Namun satu bulan kemudian motor yang dijanjikan tidak datang lagi.
"Ada dua LP (laporan polisi), untuk korban kedua modusnya juga sama. Dari dua korban tersebut kerugian mencapai Rp 53 juta," lanjutnya.
Polisi juga tengah melakukan penyelidikan adanya konsumen lain yang menjadi korban dari warga Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan tersebut.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan dari pemeriksaan tersangka mengakui masih ada 25 orang lagi korban dengan modus yang sama.
"Kalau ditotal kerugian korban mencapai Rp 1,1 miliar, rata-rata korban ini beli cash kepada tersangka, bukan uang inden," jelas Agus.
Atas perbuatannya, FAN diancam dengan pasal 372 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
KOMENTAR