“Syarat untuk klaim garansi, yang utama adalah rutin servis berkala di bengkel resmi dan kondisi motor masih standar tanpa modifikasi,” jelas Rendra.
Ini juga berlaku untuk motor bekas, karena garansi tetap berlaku sepanjang mengikuti ketentuan di buku servis.
Baca Juga: Viral Rangka Motor Matic Honda Keropos dan Patah, Masih Bisa Diperbaiki atau Jual Rugi?
Jadi brother tinggal datang ke AHASS di seluruh Indonesia, dengan membawa buku servis dan garansi.
“Proses klaim garansi seperti penggantian komponen sepenuhnya ditanggung bengkel resmi, sehingga bebas biaya,” kata Rendra.
Yang harus diingat, dalam Pasal 4 yang tertulis di buku manual motor Honda, ada beberapa kondisi dimana klaim garansi bisa ditolak.
Selain kondisi motor harus standar tanpa pemasangan komponen selain HGP (Honda Genuine Part), ada juga yang mesti dicek sebelum klaim garansi :
Pertama, motor tidak digunakan sesuai dengan petunjuk penggunaan pada Buku Pedoman Pemilik, dan/atau penggunaan lain yang tidak sewajarnya.
Misalnya motor dipakai membawa beban berat melebihi batas dari pabrikan, sehingga rangka jadi bengkok.
Lalu ada kondisi lain, yang membuat klaim garansi motor Honda bisa ditolak AHASS.
Dimana motor terjadi kerusakan yang diakibatkan bencana seperti kebakaran, huru-hara, atau terkena bahan kimia.
Bahan kimia yang dimaksud, seperti kotoran burung, getah pohon, garam dan air laut.
Jadi sebelum klaim garansi, lebih baik konsultasi dulu dengan service advisor di AHASS, untuk mengecek kondisi motor.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR