MOTOR Plus-online.com - Sasis atau rangka motor Honda bisa diklaim jika mengalami kerusakan.
Banyak pemilik motor Honda terutama tipe matic, kaget akan berita viral soal rangka keropos.
Soalnya viral di media sosial, kalau rangka motor matic Honda keropos, terutama di area dek.
Ditakutkan rangka keropos, bisa menyebabkan motor patah di jalan saat ketemu lubang.
Ada isu kalau kasus rangka keropos, terjadi di motor Honda dengan rangka eSAF yang dipakai BeAT, Scoopy dan Genio terbaru.
"Kalau dari pengalaman saya sebetulnya itu bukan karena cacat produksi," bantah salah satu mekanik press rangka berinisial D, yang buka di daerah Tangerang.
Menurut D, karat yang membuat rangka keropos terjadi akibat air yang terperangkap di sasis.
"Rangka keropos tapi motor baru kan itu jadi pertanyaan, tapi setelah sering dapat masalah seperti itu kita dapat kesimpulan kalau air itu rawan terperangkap di bagian rangka motornya," jelas D.
Apalagi jika motor dipakai di area dekat laut, dimana rangka rentan berkarat akibat air laut.
Makanya menurut D, tidak semua motor dengan rangka eSAF mengalami keropos, karena banyak variabelnya.
Baca Juga: Rangka Motor Matic Honda Sering Keropos Layaknya Kerupuk, Benarkah Cacat Produksi?
"Banyak kok yang aman dan tidak ada masalah," terang D yang berpengalaman 10 tahun di bengkel press rangka motor.
"Motor merek lain juga ada , namun penyebabnya karena kecelakaan atau lubang yang dalam dihajar, bukan karena air terperangkap," lanjut D.
Lantas, bagaimana kalau pemilik motor Honda mengalami kerusakan di rangka, padahal tidak diakibatkan kecelakaan?
Kalau brother mengecek buku manual, sudah diterangkan cara klaim garansi termasuk rangka.
“Pada setiap unit motor baru yang dibeli konsumen, terdapat garansi produk meliputi garansi mesin, garansi rangka dan kelistrikan, serta garansi sistem injeksi PGM-FI,” jelas Rendra Kusuma, Kepala bengkel AHASS Astra Motor Jakarta dikutip dari GridOto.
Contohnya garansi mesin diberikan selama tiga tahun atau 30 ribu kilometer, lalu garansi rangka dan kelistrikan selama satu tahun atau 10 ribu kilometer.
Patokannya mana yang tercapai lebih dulu, umur motor semejak pembelian, atau angka kilometer yang tercatat di odometer.
Harus diingat, ada syarat dan ketentuan klaim garansi baik itu rangka, mesin maupun kelistrikan motor Honda.
“Syarat untuk klaim garansi, yang utama adalah rutin servis berkala di bengkel resmi dan kondisi motor masih standar tanpa modifikasi,” jelas Rendra.
Ini juga berlaku untuk motor bekas, karena garansi tetap berlaku sepanjang mengikuti ketentuan di buku servis.
Baca Juga: Viral Rangka Motor Matic Honda Keropos dan Patah, Masih Bisa Diperbaiki atau Jual Rugi?
Jadi brother tinggal datang ke AHASS di seluruh Indonesia, dengan membawa buku servis dan garansi.
“Proses klaim garansi seperti penggantian komponen sepenuhnya ditanggung bengkel resmi, sehingga bebas biaya,” kata Rendra.
Yang harus diingat, dalam Pasal 4 yang tertulis di buku manual motor Honda, ada beberapa kondisi dimana klaim garansi bisa ditolak.
Selain kondisi motor harus standar tanpa pemasangan komponen selain HGP (Honda Genuine Part), ada juga yang mesti dicek sebelum klaim garansi :
Pertama, motor tidak digunakan sesuai dengan petunjuk penggunaan pada Buku Pedoman Pemilik, dan/atau penggunaan lain yang tidak sewajarnya.
Misalnya motor dipakai membawa beban berat melebihi batas dari pabrikan, sehingga rangka jadi bengkok.
Lalu ada kondisi lain, yang membuat klaim garansi motor Honda bisa ditolak AHASS.
Dimana motor terjadi kerusakan yang diakibatkan bencana seperti kebakaran, huru-hara, atau terkena bahan kimia.
Bahan kimia yang dimaksud, seperti kotoran burung, getah pohon, garam dan air laut.
Jadi sebelum klaim garansi, lebih baik konsultasi dulu dengan service advisor di AHASS, untuk mengecek kondisi motor.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR