Khusus Bulan Agustus SIM Mati Bisa Diperpanjang Siapkan Foto Copy KTP dan Sediakan Uang Segini

Aong - Selasa, 15 Agustus 2023 | 21:48 WIB
Istimewa
Khusun bulan Agustus SIM mati bisa diperpanjang siapkan foto copy KTP dan sediakan uang segini

- Bukti Tes Psikologi.

2. Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling

- Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM

- Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri

- Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

- Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

- Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

- Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

- Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

3. Biaya perpanjangan SIM

- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.

Selain biaya di atas, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Sumber: https://toraja.tribunnews.com/2023/08/13/begini-cara-perpanjang-sim-mati-tanpa-bikin-baru

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular