Majelis hakim juga menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.
Majelis hakim juga menghukum Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Atas kemenangan ini, warga menanti pemerintah segera menjalankan amanah putusan pengadilan.
Sementara itu Menparekraf Sandiaga Uno ditunjuk menjadi Menteri ESDM Ad Interim.
Sandiaga menggantikan Arifin Tasrif untuk sementara, diungkap Sandiaga usai rapat terbatas soal polusi udara bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Sandiaga mengaku hadir dalam rapat itu sebagai Menteri ESDM Ad Interim.
"Tadi saya diundang ini sebagai Menteri Ad Interim ESDM," kata Sandiaga, Senin (14/8/2023).
Sandiaga tidak menjelaskan alasan dirinya menggantikan Arifin Tasrif.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima detikcom, Arifin tengah berada di luar negeri.
Lebih lanjut, Sandiaga mengungkapkan Presiden Jokowi meminta ada langkah konkret untuk mengatasi polusi udara dalam waktu satu minggu.
"Presiden minta dalam waktu satu minggu ini ada langkah konkret karena Presiden sendiri sudah batuk katanya sudah hampir 4 minggu. Beliau belum pernah merasakan seperti ini dan kemungkinan, dokter menyampaikan, ada kontribusi daripada udara yang tidak sehat dan kualitasnya buruk," tutur Sandiaga.
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/14/16164161/menanti-pemerintah-jalankan-putusan
KOMENTAR