Baca Juga: Update Pemutihan Pajak Motor di 11 Provinsi, Pajak Mati 7 Tahun Cukup Bayar 3 Tahun
Adapun sejumlah program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi:
-Bebas denda PKB Bebas BBNKB II
-Bebas tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya. Artinya pajak kendaraan yang mati lama hanya dikenakan 5 tahun saja yang harus dibayar.
-Diskon pajak kendaraan bermotor Diskon BBNKB I
-Program Pembebasan BBNKB II dan seterusnya.
2. Pemutihan pajak kendaraan Nusa Tenggara Barat
Wilayah Nusa Tenggara Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan berlaku 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.
Adapun hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur NTB Nomor 74 Tahun 2022 tentang Insentif pajak kendaraan bermotor.
KOMENTAR