MOTOR Plus-online.com - Kesempatan bagi yang memiliki motor atau mobil namun sudah lama tidak memenuhi kewajiban.
Pemutihan khusus kendaraan pajak mati lama digratiskan tidak perlu bayar dibuka di tiga provinsi lekas diurus.
Program pemutihan kendaraan pajak mati lama gratis diberikan dalam rangka meringankan ekonomi masyarakat.
Selain iti pemutihan kendaraan pajak mati lama juga untuk menghindari motor jadi bodong yang STNK-nya mati lebih dari 2 tahun.
Program pemutihan pajak kendaraan mati lama bermotor masih berlaku di bulan Agustus 2022 ini.
Berikut ini tiga daerah atau tiga provinsi yang mebuka program pemutihan pajak kendaraan mati lama digratiskan:
1. Pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat
Warga Jawa Barat bisa ikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sekarang masih berlaku.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat diberlakukan dari 1 juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Dokumen yang Harus Dibawa Ikut Pemutihan Pajak Motor di DKI Jakarta, Ditunggu Sampai Desember 2023
Baca Juga: Update Pemutihan Pajak Motor di 11 Provinsi, Pajak Mati 7 Tahun Cukup Bayar 3 Tahun
Adapun sejumlah program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi:
-Bebas denda PKB Bebas BBNKB II
-Bebas tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya. Artinya pajak kendaraan yang mati lama hanya dikenakan 5 tahun saja yang harus dibayar.
-Diskon pajak kendaraan bermotor Diskon BBNKB I
-Program Pembebasan BBNKB II dan seterusnya.
2. Pemutihan pajak kendaraan Nusa Tenggara Barat
Wilayah Nusa Tenggara Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan berlaku 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.
Adapun hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur NTB Nomor 74 Tahun 2022 tentang Insentif pajak kendaraan bermotor.
Keuntungan program ini yakni:
-Bebas denda PKB
-Bebas tunggakan di atas 5 tahun artinya pemilik kendaraan hanya bayar 5 tahun walaupun sudah mati 20 tahun misalnya.
-Diskon PKB sampai dengan 50 persen
3. Pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Timur
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga diberlakukan di Kalimantan Timur.
Program ini diadakan 16 agustus hingga 31 Oktober 2022.
Dengan program ini terdapat sejumlah keuntungan yang didapatkan masyarakat yakni:
Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo
Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun.
Bebas denda administrasi Bebas pajak progresif Bebas BBNKB II dan seterusnya Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
KOMENTAR