Hakim Manahan juga menambahkan, pemohon pun tidak dapat menjelaskan adanya hubungan kausalitas antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.
Oleh sebab itu, maka MK berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan pemohon adalah kabur," ujar Hakim Manahan.
Sebelumnya diberitakan, gugatan uji materi itu diajukan mantan anggota Polri yang kini menjadi advokat, Arifin Purwanto.
Pasal yang diuji Arifin adalah Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang menyatakan, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Uji Materi UU LLAJ soal SIM Seumur Hidup",
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR