Hadiah HUT RI ke-78 untuk Pemotor dari MK Soal UU SIM Berlaku Seumur Hidup, Ini Hasilnya

Yuka Samudera - Kamis, 17 Agustus 2023 | 07:14 WIB
Dok MOTOR Plus
Ilustrasi SIM. Kado HUT RI Ke-78, ini putusan MK soal UU SIM berlaku seumur hidup.

MOTOR Plus-Online.com - HUT RI Ke-78, berikut hasil sidang MK yang menolak uji materi UU LLAJ soal SIM berlaku seumur hidup.

Sebelumnya sempat ramai soal pengajuan masa berlaku SIM yang disarankan untuk seumur hidup.

Pengajuan soal UU SIM berlaku seumur hidup ini pun sudah dilakukan dan ditinjau oleh MK.

Sekadar informasi, gugatan uji materi itu diajukan mantan anggota Polri yang kini menjadi advokat, Arifin Purwanto.

Pasal yang diuji Arifin adalah Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang menyatakan, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang."

Mengutip Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman, ketika membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Di dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim MK Manahan MP Sitompul, petitum pemohon dianggap kurang jelas.

Baca Juga: Rayakan HUT RI ke-78 Polisi Bagikan SIM C dan SIM A Gratis Cara Dapetinnya Mudah

Hal ini karena tak menjelaskan siapa atau lembaga mana yang memiliki kewenangan konstitusional dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.

"Oleh karena tidak disebutkan secara jelas kementerian mana yang menurut pemohon paling tepat dalam menangani hal tersebut, maka apabila permohonan pemohon dikabulkan, akan berakibat terjadinya ketidakpastian hukum ihwal lembaga mana yang akan menangani penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi," jelas Hakim MK Manahan.

Istimewa
Ilustrasi SIM.

Hakim Manahan juga menambahkan, pemohon pun tidak dapat menjelaskan adanya hubungan kausalitas antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.

Oleh sebab itu, maka MK berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan pemohon adalah kabur," ujar Hakim Manahan.

Sebelumnya diberitakan, gugatan uji materi itu diajukan mantan anggota Polri yang kini menjadi advokat, Arifin Purwanto.

Pasal yang diuji Arifin adalah Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang menyatakan, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang."

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Uji Materi UU LLAJ soal SIM Seumur Hidup",

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular