Tahu motor miliknya hilang, korban langsung melapor ke Polres Kota Pematangsiantar.
Sekitar 5 bulan kemudian, at Reskrim Polres Kota Pematangsiantar berhasil meringkus pelaku.
Saat interogasi, RSS mengakui menggasak Honda BeAT dan sebelumnya sudah beraksi 5 kali.
Tim Opsnal mengamankan barang bukti satu unit motor Honda BeAT warna hitam, satu lembar STNK Honda BeAT dan satu kunci kontak.
Namun, ketika hendak mencari barang bukti lainnya, RSS mencoba melarikan diri, hingga Tim Opsnal melakukan tindakan terarah dan terukur dengan menembak kaki kanan RSS untuk menghentikannya.
Sebelum membawa ke markas Sat Reskrim, Tim Opsnal membawa RSS ke RSUD dr. Djasamen Saragih untuk mengobati luka tembak di kakinya.
Menurut Kasat Reskrim, saat ini RSS sudah menjalani proses hukum dan penahanan di Polres dengan persangkaan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 363 KUH Pidana.
Source | : | Humas.polri.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR