MOTOR Plus-online.com - Pelaku pencuri motor tidak bisa berbuat apa-apa saat polisi menangkapnya di Siantar Utara, barang bukti Honda BeAT dan STNK.
Hal tersebut dialami seorang pencuri motor berinisial RSS (19) alias Jungkok.
Pencuri motor yang juga warga Kecamatan Siantar Martoba itu ditangkap di penginapan PK, Jl. Rakutta Sembiring, Kel. Naga Pita, Kec. Siantar Martoba, Selasa (15/8/2023).
Penangkapan pencuri motor itu berdasarkan laporan korban bernama Jarismen Damanik (54), warga Jl. HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.
Pelaku beraksi bersama temannya berinisial AHL alias HS, yang kini sudah tertangkap dan dalam penahanan.
Dengan cara berkeliling mengendarai motor, mereka melancarkan aksinya di Jl. Sangnaualuh, Kel. Siopatsuhu, Kec. Siantar Timur pada Sabtu (4/3) pukul 05:00.
Pelaku melihat ada motor dengan kondisi kunci kontak tertinggal saat melintas di Jl. Sangnaualuh.
RSS turun dari motor dan masuk ke halaman rumah dengan membuka pintu gerbang yang tidak terkunci.
Baca Juga: Parahnya Pencuri Motor di Pangkapinang Sikat Yamaha NMAX dan Honda Vario Keluarganya Sendiri
Selanjutnya, RSS mendorong motor itu keluar dari halaman rumah dan menghidupkannya serta membawanya kabur.
Tahu motor miliknya hilang, korban langsung melapor ke Polres Kota Pematangsiantar.
Sekitar 5 bulan kemudian, at Reskrim Polres Kota Pematangsiantar berhasil meringkus pelaku.
Saat interogasi, RSS mengakui menggasak Honda BeAT dan sebelumnya sudah beraksi 5 kali.
Tim Opsnal mengamankan barang bukti satu unit motor Honda BeAT warna hitam, satu lembar STNK Honda BeAT dan satu kunci kontak.
Namun, ketika hendak mencari barang bukti lainnya, RSS mencoba melarikan diri, hingga Tim Opsnal melakukan tindakan terarah dan terukur dengan menembak kaki kanan RSS untuk menghentikannya.
Sebelum membawa ke markas Sat Reskrim, Tim Opsnal membawa RSS ke RSUD dr. Djasamen Saragih untuk mengobati luka tembak di kakinya.
Menurut Kasat Reskrim, saat ini RSS sudah menjalani proses hukum dan penahanan di Polres dengan persangkaan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 363 KUH Pidana.
Source | : | Humas.polri.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR