Pelat Nomor Motor Hilang atau Jatuh Jangan Asal Bikin di Pinggir Jalan, Bikin di Samsat Murah Kok

M. Adam Samudra,Uje - Kamis, 17 Agustus 2023 | 20:06 WIB
Dok Gridoto
Jangan asal bikin pelat nomor di pinggir jalan

Yang pertama kalian harus buat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.

Setelah itu, melakukan proses pembuatan TNKB baru di Samsat.

Dalam pasal 60 Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 dijelaskan, bagi pemilik kendaraan yang TNKB nya hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor samsat daerah.

Penggantian TNKB karena hilang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:

1. Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (6);

2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;

3. STNK;

4. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;

5. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

5. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Pemohon akan dikenakan biaya pencetakan TNKB sesuai dengan regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yakni Rp 60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular