MOTOR Plus-online.com - Tidak jarang pelat nomor motor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) brother hilang atau jatuh di jalan.
Nah, kalau hilang atau jatuh tentu brother MOTOR Plus rawan kena tilang karena motor harus dilengkapi dengan pelat nomor atau TNKB selama dikendarai.
Tapi jangan pernah saat pelat nomor motor kalian yang hilang atau jatuh bikin ulang di pinggir jalan.
Kalian wajib bikin baru pelat nomor di samsat terdekat, biayanya cukup murah kok.
Kasi Standarisasi Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan, S.I.K.,MT kasih penjelasan.
"Pelat nomor jatuh ya tentunya pemilik kendaraan harus segera membuat lagi di Samsat," ujar Aldo seperti dikutip dari Gridoto, Kamis (17/8/2023).
Pelat nomor motor yang sah harus memiliki tanda dan cetakan dari pihak kepolisian.
Sementara kalau kalian bikin di pinggir jalan tidak akan ada tanda atau logo khusus dari polisi.
Baca Juga: Tenang Masa Berlaku SIM Mati Saat HUT RI Ke-78 Tinggal Perpanjang Besok Bro
Nah, kalau plat nomor kalian hilang ternyata mengurusnya cukup mudah.
Yang pertama kalian harus buat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.
Setelah itu, melakukan proses pembuatan TNKB baru di Samsat.
Dalam pasal 60 Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 dijelaskan, bagi pemilik kendaraan yang TNKB nya hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor samsat daerah.
Penggantian TNKB karena hilang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. STNK;
4. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;
5. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
5. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Pemohon akan dikenakan biaya pencetakan TNKB sesuai dengan regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yakni Rp 60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR