Sekaligus memberikan klarifikasi imbas kejadian yang disebut-sebut cekikan dan membentak anak kecil.
Hal tersebut disampaikan pria berkacamata itu di channel YouTube miliknya laurend hutagalung TV.
"Saya pastikan satu komando dan satu briefing, baik dari kita sebagai content creator atau relawan yang ikut, kita pastikan tidak ada gerakan fisik apalagi mencekik," tegas Laurend.
Meski begitu, dirinya tidak menampik adanya perdebatan antara timnya dengan massa.
"Terlalu konyol kita melakukan gerakan fisik yang melanggar tindakan hukum, enggak mungkin," ungkapnya.
Ia mengatakan, relawan yang memakai baju putih sebenarnya meminta maaf dengan tujuan suasana adem dan oknum ojol membubarkan diri.
Selain tudingan soal cekikan, Laurendra Hutagalung juga klarifikasi soal bentakan ke anak kecil.
Baca Juga: Viral Video Content Creator Dikepung Ojol di Tebet, Konten Tegur Pelanggar Lawan Arah Jadi Sorotan
"Ada salah satu pelawan arah dan ternyata dia oknum pengacara. Dia bilang, secara hukum saya tahu 'tidak ada standing legal kalian di sini, saya mau lewat saya warga sini'. Helmi masih debat, justru bapak sebagai seorang pengacara yang tahu hukum, harusnya bapak tahu melawan arah itu salah," kata Laurendra di dalam mobil.
Kata content creator itu, pengacara tersebut membawa anak dan istri dan mengaku rumahnya dekat dari lokasi.
"Dan akhirnya saya masuk, ikut menenangkan, saya mencoba berargumentasi secara persuasif 'Pak, bapak lawan arah. Justru bapak seorang pengacara, bapak di posisi lawan arah ini sudah tahu dong'. Tapi bapak itu masih kekeuh dengan kata 'standing legal'nya itu," terangnya.
"Akhirnya ada nada-nada yang naik, baik dari si bapak pengacara 'diam, diam' maksudnya dia mau menjelaskan," kata dia.
"Akhirnya Helmi ikut naik nada, dan di situlah para oknum ojol dan warga, secara tidak langsung membentak anak kecil, padahal bukan. Helmi naik nada karena ada cekcok dan argumentasi yang sama-sama naik antara Helmi dan oknum pengacara," jelasnya.
Usai viral, polisi mulai berjaga untuk menindak pemotor lawan arah di Tebet.
Mengutip Kompas.tv, Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penindakan terhadap pengendara yang melawan arus di lokasi kejadian, Rabu (16/8/2023).
Penindakan tersebut dilakukan dengan cara menyiagakan ETLE Mobile untuk melakukan sanksi tilang terhadap pengendara.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR