Hore Pemutihan Pajak Kendaraan Ada di Kepulauan Bangka Belitung, Cek Keringanan dan Masa Berlakunya

Galih Setiadi - Sabtu, 19 Agustus 2023 | 13:13 WIB
Pos Belitung/Disa Aryandi
Foto ilustrasi suasana samsat. Kepulauan Bangka Belitung adakan pemutihan pajak kendaraan sampai tanggal segini.

Ada juga pembebasan pokok pajak dan sanksi administratif BBN-KB kedua dan seterusnya ini berlaku untuk kendaraan asal luar maupun di dalam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara pokok PKB dan denda dikhususkan untuk kendaraan bermotor dengan nomor kendaraan atau plat BN saja.

Pembebasan denda bagi kendaraan bermotor yang menunggak kurang dari satu tahun, hanya dipungut pokok PKB satu tahun tanpa denda.

MOTOR Plus-online.com/Galih
Ilustrasi STNK. terdapat besaran PKB dan SWDKLLJ.

Begitu juga dengan pokok PKB dan denda bagi kendaraan yang menunggak membayar pajak lebih dari satu tahun, enggak perlu bayar denda.

"Jadi misalnya tidak membayar pajak kendaraan bermotor selama tujuh tahun hanya diminta untuk membayar pokok pajaknya saja. Tidak perlu membayar denda," jelas A'ang.

Adapun program pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Bangka Belitung ini berlaku hingga 18 Oktober 2023.

Jadi, brother yang berada di Kepulauan Bangka Belitung enggak perlu khawatir kena denda, buruan bayar pajak motor selama masa pemutihan masih ada.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "Samsat Bangka Selatan Minta Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular