Ada juga pembebasan pokok pajak dan sanksi administratif BBN-KB kedua dan seterusnya ini berlaku untuk kendaraan asal luar maupun di dalam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara pokok PKB dan denda dikhususkan untuk kendaraan bermotor dengan nomor kendaraan atau plat BN saja.
Pembebasan denda bagi kendaraan bermotor yang menunggak kurang dari satu tahun, hanya dipungut pokok PKB satu tahun tanpa denda.
Begitu juga dengan pokok PKB dan denda bagi kendaraan yang menunggak membayar pajak lebih dari satu tahun, enggak perlu bayar denda.
"Jadi misalnya tidak membayar pajak kendaraan bermotor selama tujuh tahun hanya diminta untuk membayar pokok pajaknya saja. Tidak perlu membayar denda," jelas A'ang.
Adapun program pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Bangka Belitung ini berlaku hingga 18 Oktober 2023.
Jadi, brother yang berada di Kepulauan Bangka Belitung enggak perlu khawatir kena denda, buruan bayar pajak motor selama masa pemutihan masih ada.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "Samsat Bangka Selatan Minta Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR