Hore Pemutihan Pajak Kendaraan Ada di Kepulauan Bangka Belitung, Cek Keringanan dan Masa Berlakunya

Galih Setiadi - Sabtu, 19 Agustus 2023 | 13:13 WIB
Pos Belitung/Disa Aryandi
Foto ilustrasi suasana samsat. Kepulauan Bangka Belitung adakan pemutihan pajak kendaraan sampai tanggal segini.

MOTOR Plus-online.com - Kesempatan bagus buat brother manfaatkan pemutihan pajak kendaraan yang diadakan di Kepulauan Bangka Belitung, dari bebas denda dan keringanan lainnya cek masa berlakunya.

Yup, program pemutihan pajak kendaraan diselenggarakan di beberapa wilayah di Indonesia pada bulan ini.

Salah satunya berada di Kepulauan Bangka Belitung, yang dimulai sejak 18 Agustus 2023.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lagi menjalankan program pemutihan PKB dengan tajuk gebyar merdeka, bro.

Kepala UPTB Samsat Bangka Selatan A'ang Solihin mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program itu.

"Ini kabar gembira untuk masyarakat, silakan manfaatkan kesempatan ini," ungkapnya dikutip dari Bangkapos.com.

Untuk keringanannya berupa pembebasan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kemudian, ada juga pembebasan denda PKB dan sanksi administratif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Pemutihan Khusus Kendaraan Pajak Mati Lama Digratiskan Tidak Perlu Bayar Dibuka di Tiga Provinsi

Lalu, pihaknya juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikian kedua dan seterusnya.

Ada juga pembebasan pokok pajak dan sanksi administratif BBN-KB kedua dan seterusnya ini berlaku untuk kendaraan asal luar maupun di dalam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara pokok PKB dan denda dikhususkan untuk kendaraan bermotor dengan nomor kendaraan atau plat BN saja.

Pembebasan denda bagi kendaraan bermotor yang menunggak kurang dari satu tahun, hanya dipungut pokok PKB satu tahun tanpa denda.

MOTOR Plus-online.com/Galih
Ilustrasi STNK. terdapat besaran PKB dan SWDKLLJ.

Begitu juga dengan pokok PKB dan denda bagi kendaraan yang menunggak membayar pajak lebih dari satu tahun, enggak perlu bayar denda.

"Jadi misalnya tidak membayar pajak kendaraan bermotor selama tujuh tahun hanya diminta untuk membayar pokok pajaknya saja. Tidak perlu membayar denda," jelas A'ang.

Adapun program pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Bangka Belitung ini berlaku hingga 18 Oktober 2023.

Jadi, brother yang berada di Kepulauan Bangka Belitung enggak perlu khawatir kena denda, buruan bayar pajak motor selama masa pemutihan masih ada.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "Samsat Bangka Selatan Minta Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular