MOTOR Plus-online.com - Tenang kendaraan yang diambil maling di parkiran kini jelas siapa yang tanggung jawab berdasar peraturan.
Motor hilang di tempat parkir pemilik diuntungkan simak penjelasan hukumnya agar dapat ganti rugi dari pengelola.
Namun perlu diingat bahwa tempat parkir seperti apa yang menguntungkan pemilik motor jika hilang.'
Pilih tempat parkir yang ada karcisnya agar pengelola tidak bisa mengelak dari ancaman hukum jika motor hilang.
Pengelola parkir sering mengelak dengan memasang tulisan bahwa, "kehilangan barang bukan tanggung jawab pengelola parkir”.
Pengumuman tersebut bentuk pengalihan tanggung jawab pengelola atas motor atau barang yang hilang di kendaraan.
Dilansir dari hukumonline.com, pencantuman tulisan tersebut pada pengumuman atau di karcis parkir adalah klausa baku yang dilarang Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
Lebih lanjut, klausula baku pada dokumen atau perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Hilangnya motor atau mobil yang parkir, pemilik tempat parkir tidak bisa lepas tanggung jawab.
Pemilik atau pengelola parkir bisa digugat perdata karena melawan hukum sesuai Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUH Perdata.
Baca Juga: Pelat Nomor Motor Hilang atau Jatuh Jangan Asal Bikin di Pinggir Jalan, Bikin di Samsat Murah Kok
Baca Juga: Anggapan Lapor Motor Hilang ke Polisi Dipersulit, Polisi Jawab Kenapa Harus Spesifik
Adapun bunya pasal-pasal tersebut:
Pasal 1365
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Pasal 1366
Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
Pasal 1367
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Selain itu, dalam Putusan MA No. 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.
Umumnya, pemilik kendaraan lebih memilih ganti rugi penyelesaian melalui jalur perdata lebih banyak dipilih.
Jadi, jelas motor hilang di parkiran penanggung jawabnya adalah pemilik atau pengelola tempat parkir.
Dia harus bertanggung jawab terhadap kendaraan yang telah dititipkan kepadanya.
Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/a/motor-hilang-di-parkiran-lt4fbeeeca649dc.
KOMENTAR