Hati-hati Pakai Pelat Nomor Stiker Akan Ditilang dan Bisa Dipenjara 2 Bulan

Didit Abdillah - Minggu, 20 Agustus 2023 | 11:45 WIB
Dok GridOto
Ilustrasi pelat nomor stiker

Bagi yang belum tahu, dijelaskan dalam pasal 68 ayat 2, surat TNKB umumnya memuat identitas pemilik kendaraan, nomor registrasi, serta masa berlaku.

Sementara itu, pada pasal 68 ayat 3, disebutkan bahwa TNKB memuat nomor registrasi dan masa berlaku, serta kode wilayah.

Untuk TNKB ini, wajib memenuhi syarat ukuran, bentuk, hingga cara pemasangan.

Tak ketinggalan, Adapun aturan soal pemasangan plat nomor kendaraan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 tahun 2012.

Disebutkan di peraturan tersebut bahwa kendaraan harus mempunyai lampu penerangan untuk plat nomor dengan tujuan agar dapat dibaca pada jarak minimal 50 meter dari belakang.

Baca Juga: Pelat Nomor Motor Hilang atau Jatuh Jangan Asal Bikin di Pinggir Jalan, Bikin di Samsat Murah Kok

Penulis : Didit Abdillah
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular