Hati-hati Pakai Pelat Nomor Stiker Akan Ditilang dan Bisa Dipenjara 2 Bulan

Didit Abdillah - Minggu, 20 Agustus 2023 | 11:45 WIB
Dok GridOto
Ilustrasi pelat nomor stiker

MOTOR Plus-Online.com - Salah satu tren yang sedang ramai dilakukan para bikers belakangan ini adalah melepas dudukan pelat nomor depan. 

Tujuannya untuk membuat tampilan motor menjadi lebih minimalis dan mereka menggantikan pelat nomor depan dengan menggunakans stiker. 

Biasanya stiker pelat nomor ini ditempel pada bagian wind shield dan tentunya dengan ukuran yang lebih kecil. 

Padahal perubahan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor ini sudah melanggar peraturan lalu lintas. 

"Jelas itu melanggar karena dalam aturan pelat nomor itu harus terlihat. Pada dasarnya penempatan pelat itu harus terlihat jelas secara kasatmata," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra. 

Ia menjelaskan, pihak kepolisian akan menindak pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan TNKB, tidak sesuai dengan ketentuan.

Hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Tahun 2009 mengenai bentuk, ukuran, warna dan cara pemasangannya.

Dalam pasal 68 ayat 1 sendiri, tertulis:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu”.

Baca Juga: Ada Kode Rahasia di Angka Pelat Nomor Baru Ternyata Mengandung Arti Legalitas Cek Milik Anda

Bagi yang belum tahu, dijelaskan dalam pasal 68 ayat 2, surat TNKB umumnya memuat identitas pemilik kendaraan, nomor registrasi, serta masa berlaku.

Sementara itu, pada pasal 68 ayat 3, disebutkan bahwa TNKB memuat nomor registrasi dan masa berlaku, serta kode wilayah.

Untuk TNKB ini, wajib memenuhi syarat ukuran, bentuk, hingga cara pemasangan.

Tak ketinggalan, Adapun aturan soal pemasangan plat nomor kendaraan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 tahun 2012.

Disebutkan di peraturan tersebut bahwa kendaraan harus mempunyai lampu penerangan untuk plat nomor dengan tujuan agar dapat dibaca pada jarak minimal 50 meter dari belakang.

Baca Juga: Pelat Nomor Motor Hilang atau Jatuh Jangan Asal Bikin di Pinggir Jalan, Bikin di Samsat Murah Kok

Penulis : Didit Abdillah
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular