Jhoni menambahkan, hal tersebut jelas sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Tahun 2009 mengenai bentuk, ukuran, warna dan cara pemasangannya.
"Sehingga pelat nomor itu mudah untuk di identifikasi di jalan," ujarnya.
Meski begitu, pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan karena punya aturan tersendiri.
Nah brother juga musti tahu, ada sanksi bagi pengguna kendaraan yang tidak dipasang plat nomor.
Hal tersebut sudah diatur dalam UU No. 29 pasal 280 tahun 2009.
Dalam pasal 68 ayat 1 sendiri, tertulis:
Baca Juga: Pelat Nomor Motor Hilang atau Jatuh Jangan Asal Bikin di Pinggir Jalan, Bikin di Samsat Murah Kok
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu”.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Yuka Samudera |
KOMENTAR