MOTOR Plus-Online.com - Brother MOTOR Plus jangan nekat pakai pelat nomor dengan jenis stiker tempel.
Sering ditemui beberapa pengguna motor yang memakai pelat nomor model stiker dan ditempel di bagian visor atau windshield dekat headlamp.
Umumnya para pengguna motor sport fairing atau sport naked yang memiliki dudukan pelat nomor di atas headlamp.
Banyak yang menganggap posisi pelat nomor di 'jidat' ini mengurangi estetika dan bahkan ada yang menilai cukup berbahaya.
Alhasil beberapa dari pemilik motor ini akhirnya melepas pelat nomor fisik dan mengganti dengan model stiker tempel.
Namun jika tetap nekat memakai pelat nomor model stiker di motor, siap-siap akan kena tilang brother!
Mengutip GridOto.com, seperti yang dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra.
Jhoni mengatakan, penggunaan pelat nomor model stiker pada kendaraan sudah menyalahi aturan lalu lintas.
Baca Juga: Ada Kode Rahasia di Angka Pelat Nomor Baru Ternyata Mengandung Arti Legalitas Cek Milik Anda
"Jelas itu melanggar karena dalam aturan plat nomor itu harus terlihat. Pada dasarnya penempatan pelat itu harus terlihat jelas secara kasatmata," ujar Jhoni dikutip dari GridOto.com.
Menurutnya, pihak kepolisian akan menindak pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan TNKB tidak sesuai dengan ketentuan.
Jhoni menambahkan, hal tersebut jelas sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Tahun 2009 mengenai bentuk, ukuran, warna dan cara pemasangannya.
"Sehingga pelat nomor itu mudah untuk di identifikasi di jalan," ujarnya.
Meski begitu, pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan karena punya aturan tersendiri.
Nah brother juga musti tahu, ada sanksi bagi pengguna kendaraan yang tidak dipasang plat nomor.
Hal tersebut sudah diatur dalam UU No. 29 pasal 280 tahun 2009.
Dalam pasal 68 ayat 1 sendiri, tertulis:
Baca Juga: Pelat Nomor Motor Hilang atau Jatuh Jangan Asal Bikin di Pinggir Jalan, Bikin di Samsat Murah Kok
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu”.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Yuka Samudera |
KOMENTAR