"Tiba-tiba temannya HKY datang, atas nama JML," lanjut Dodi.
"Langsung melakukan pengancaman dan menodongkan celurit. HKY membawa pisau, sedangkan JML membawa celurit," tambahnya.
Karena merasa ketakutan atas ancaman di depan mata, korban membiarkan kedua pelaku membawa pergi motornya.
Polisi belakangan meringkus kedua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu unit motor, sebilah belati, dan sebilah celurit.
Kedua pelaku juga mengaku telah mencoba menggadaikan motor curian itu senilai Rp 2 juta.
"Motif ekonomi, uang itu tadinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar dia.
Atas perbuatan mereka, pelaku terancam Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ojol Dibegal Penumpang Sendiri di Kampung Boncos, Hanya Pasrah Saat Ditodong Celurit"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR