MOTOR Plus-Online.com - Selain motor listrik, sepeda listrik kini menjadi moda transportasi pilihan banyak masyarakat.
Biasanya hanya digunakan untuk jarak dekat dari rumah, seperti ke sekolah, tempat ibadah, dan sekadar berkunjung ke tetangga.
Namun dalam beberapa pekan belakangan juga banyak dilihat yang menggunakan sepeda listrik ke jalan raya.
Padahal dari segi legalitas, sepeda listrik tidak tergolong kendaraan bermotor jadi harus ekstra hati-hati.
Lantaran kecepatannya pun tidak terlalu tinggi, sehingga riskan menghambat pengendara lain di belakangnya.
Dilansir dari Tribun Banten, belakangan ini sepeda listrik juga berisiko menjadi pemicu kecelakaan di jalan raya Kota Tangerang.
Sampai-sampai Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Larangan itu disampaikan terkait mulai maraknya penggunaan sepeda listrik di Kota Tangerang.
"Hanya boleh digunakan di lokasi tertentu saja," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Senin (21/8/2023).
Baca Juga: Nekat Naik Sepeda Listrik ke Jalan Raya Bisa Celaka, Pabrikan Jelas Larang
Source | : | Tribun Banten |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR