Sebab, masyarakat yang beraktivitas menggunakan sepeda listrik tersebut didominasi oleh anak-anak, pelajar, hingga orang dewasa.
Terlebih, volume kendaraan yang melintas di jalan raya cukup tinggi, serta didominasi oleh kendaraan roda empat seperti mobil pribadi, bus, hingga kendaraan bermuatan besar seperti truk.
"Jalan raya itu kan memang bukan kapasitas sepeda listrik, karena mobilitas kendaraan besar roda dua, sampai roda empat itu cukup tinggi," uja Zain Dwi Nugroho.
"Oleh karena itu imbauan terkait penggunaan sepeda listrik itu dikeluarkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di masyarakat," imbuhnya.
Kemudian Zain menerangkan, imbauan untuk masyarakat tidak menggunakan sepeda listrik di Jalan Raya itu disampaikan menyusul maraknya penggunaan hal itu di wilayah lain.
Oleh karena itu, hal tersebut disampaikan agar femona penggunaan sepeda listrik tidak menjadi tren masyarakat di wilayah Kota Tangerang.
Baca Juga: Enggak Cuma Motor Polisi Juga Bisa Tilang Sepeda Listrik Ini Dasar Hukumnya
Source | : | Tribun Banten |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR