Potensial Jadi Penyebab Kecelakaan, Sepeda Listrik Dilarang Keras Melintas di Jalan Raya Tangerang

Didit Abdillah - Selasa, 22 Agustus 2023 | 18:00 WIB
TribunGorontalo.com
Ilustrasi pengguna sepeda listrik

MOTOR Plus-Online.com - Selain motor listrik, sepeda listrik kini menjadi moda transportasi pilihan banyak masyarakat. 

Biasanya hanya digunakan untuk jarak dekat dari rumah, seperti ke sekolah, tempat ibadah, dan sekadar berkunjung ke tetangga. 

Namun dalam beberapa pekan belakangan juga banyak dilihat yang menggunakan sepeda listrik ke jalan raya. 

Padahal dari segi legalitas, sepeda listrik tidak tergolong kendaraan bermotor jadi harus ekstra hati-hati. 

Lantaran kecepatannya pun tidak terlalu tinggi, sehingga riskan menghambat pengendara lain di belakangnya. 

Dilansir dari Tribun Banten, belakangan ini sepeda listrik juga berisiko menjadi pemicu kecelakaan di jalan raya Kota Tangerang.

Sampai-sampai Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Larangan itu disampaikan terkait mulai maraknya penggunaan sepeda listrik di Kota Tangerang.

"Hanya boleh digunakan di lokasi tertentu saja," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Nekat Naik Sepeda Listrik ke Jalan Raya Bisa Celaka, Pabrikan Jelas Larang

Sebab, masyarakat yang beraktivitas menggunakan sepeda listrik tersebut didominasi oleh anak-anak, pelajar, hingga orang dewasa.

Terlebih, volume kendaraan yang melintas di jalan raya cukup tinggi, serta didominasi oleh kendaraan roda empat seperti mobil pribadi, bus, hingga kendaraan bermuatan besar seperti truk.

"Jalan raya itu kan memang bukan kapasitas sepeda listrik, karena mobilitas kendaraan besar roda dua, sampai roda empat itu cukup tinggi," uja Zain Dwi Nugroho. 

"Oleh karena itu imbauan terkait penggunaan sepeda listrik itu dikeluarkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di masyarakat," imbuhnya.

Kemudian Zain menerangkan, imbauan untuk masyarakat tidak menggunakan sepeda listrik di Jalan Raya itu disampaikan menyusul maraknya penggunaan hal itu di wilayah lain.

Oleh karena itu, hal tersebut disampaikan agar femona penggunaan sepeda listrik tidak menjadi tren masyarakat di wilayah Kota Tangerang.

Baca Juga: Enggak Cuma Motor Polisi Juga Bisa Tilang Sepeda Listrik Ini Dasar Hukumnya

Source : Tribun Banten
Penulis : Didit Abdillah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular