Larangan itu juga membuat para pegawai memarkirkan motor di lahan kosong yang berlokasi tak jauh dari Gedung DPRD DKI Jakarta.
Lahan kosong itu cukup luas, diperkirakan bisa menampung puluhan motor dan belasan mobil.
Di lahan kosong tersebut tertulis tarif parkir Rp 5.000 untuk satu kendaraan.
Nominal tarif parkir liar itu tertulis di kertas putih yang ditempel di batang pohon.
Setelah memarkirkan kendaraan, sejumlah pegawai berjalan kaki dari lahan kosong dan memasuki Gedung DPRD DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilarang Masuk Gedung DPRD DKI, Motor Pegawai Diparkir di Trotoar dan Lahan Parkir Liar Bertarif Rp 5.000"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR