Dalam hitungan jam, petugas berhasil kantongi Rp 6 jutaan dari para penunggak pajak kendaraan.
Dalam kegiatan itu, Samsat bersama Satlantas Polres Belitung mengecek pajak kendaraan bermotor yang lewat waktunya tanpa memberikan tilang.
Selain itu, rombongan juga menyarankan kendaraan yang masih berpelat nomor luar diarahkan mengurus mutasi.
"Razia ini sebenarnya kegiatan rutin kami, dalam satu bulan itu bisa tiga sampai empat kali," ucap Kepala Samsat Belitung, Erwinsyah, (22/8/23).
"Memang kegiatan fokus pada kendaraam yang menunggak pajak," sambungnya.
Dari hasil razia, Samsat Belitung memungut pajak kendaraan sekitar Rp 6.026.500 dari pembayaran pajak motor maupun mobil.
Sedangkan pada razia sebelumnya yang berlokasi di persimpangan Jl Kerjan, Desa Air Merbau sekitar Rp 5 jutaan.
Menurutnya, dari kegiatan tersebut, rata-rata banyak pelanggar yang menunggak pajak kendaraan dan pelat terdaftar di Kabupaten Belitung Timur.
"Alhamdulillah dari kegiatan lapangan tetap ada pemasukan pajak kendaraan. Cuman kalau untuk ganti pelat tetap kami arahkan mengurus ke kantor," jelasnya.
Saat ini, lanjut Erwinsyah, Pemprov Kepulauan Babel memberikan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
Berkenaan dengan program tersebut, petugas razia mengarahkan penunggak pajak langsung membayar pajak kendaraan di lokasi razia.
"Jadi mumpung masih ada program pemutihan ini manfaatkanlah karena belum tentu tahun depan ada program ini," imbuhnya.
Program pemutihan sendiri dimulai semenjak 18 Agustus sampai 18 Oktober 2023 mendatang.
KOMENTAR