Makanya sopir truk yang menabrak tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Malah para pemotor yang tertabrak truk yang bisa dijadikan sebagai tersangka.
"Bisa jadi si korban ini, karena dia yang menyebabkan (terjadinya kecelakaan). Harusnya tidak disitu jalurnya dia," tambah Latif.
Selain berpotensi terkena hukuman pidana para pemotor juga sudah dikenakan tilang.
Karena mereka melaju di jalur yang tidak semestinya.
Hal itu dipastikan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando. "Iya, pasti (sanksi tilang). Kalau penilangan sudah pasti," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Sopir Truk Penabrak Tujuh Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung adalah Korban.
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR