MOTOR Plus - online.com Pada Selasa (22/8) kemarin truk pengangkut bata hebel menabrak tujuh pemotor yang melawan arah di Jl. Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Tentunya hal ini menjadi perdebatan netizen karena banyak yang berharap sang sopir truk tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Karena ia berada di jalur yang benar, justru para pemotor yang melawan arah yang harusnya disalahkan.
Seperti dikutip dari kompas.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan sopir truk penabrak tujuh pemotor di Jl. Raya Lenteng Agung tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Tapi sopir truk penabrak tujuh pemotor tersebut merupakan korban.
Alasannya sang sopir mengemudikan kendaraannya di jalan yang benar.
"Kalau dilihat dari TKP, sopir ini bisa dikatakan sebagai korban walaupun yang terluka adalah pengendara motor," kata Latif.
Latif menegaskan kalau sopir truk merupakan korban akibat kecerobohan sepeda motor yang nekat melawan arah.
Baca Juga: Nah Lho, Pemotor Lawan Arah dan Tertabrak Truk di Lenteng Agung Bisa Kena Sanksi Pidana
Makanya sopir truk yang menabrak tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Malah para pemotor yang tertabrak truk yang bisa dijadikan sebagai tersangka.
"Bisa jadi si korban ini, karena dia yang menyebabkan (terjadinya kecelakaan). Harusnya tidak disitu jalurnya dia," tambah Latif.
Selain berpotensi terkena hukuman pidana para pemotor juga sudah dikenakan tilang.
Karena mereka melaju di jalur yang tidak semestinya.
Hal itu dipastikan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando. "Iya, pasti (sanksi tilang). Kalau penilangan sudah pasti," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Sopir Truk Penabrak Tujuh Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung adalah Korban.
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR