Jadi tidak menutup kemungkinan semua orang bisa melakukan ketok rangka ini sendiri.
Selain karena beli rangka baru, biasanya jasa ketok nomor rangka ini karena rangka yang tertera sudah tidak kelihatan karena keropos.
Dijelaskan Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan menjelaskan ketok nomor rangka kendaraan harus dilakukan ditempat yang sudah ditentukan.
Contohnya seperti bengkel milik dealer resmi Agen Pemegang Merk (APM) yang ditunjuk dan tersertifikasi.
"Mohon agar masyarakat pengguna kendaraan bermotor memedomani bahwa mengubah nomor rangka kendaraan bermotor secara sembarangan yang dilakukan di bukan bengkel resmi APM yang sudah tersertifikasi, maka akan berakibat fatal," ujar Aldo seperti dikutip dari Gridoto.com
Aldo menjelaskan, pada nomor rangka kendaraan bermotor sudah terdapat nomor seri untuk administrasi kendaraan bermotor.
"Jika nomor rangka kendaraan bermotor tidak sesuai dengan apa yang tertera di STNK dan BPKB itu tidak boleh," wantinya.
"Kalau tidak sesuai maka konsekuensi hukumnya adalah kendaraan bermotor dapat ditahan," terangnya.
"Selain itu, bengkel yang melayani proses perubahan nomor rangka kendaraan bermotor dapat ditindak oleh petugas yang berwenang. Hal ini telah Korlantas turunkan petunjuk dan arahan ke seluruh jajaran agar dilaksanakan," papar Aldo lagi.
Nomor rangka kendaraan bermotor adalah serangkaian nomor yang berfungsi sebagai identitas kendaraan bermotor.
Jadi kalau kalian mengalami nomor rangka pudar atau keropos dapat mengurusnya terlebih dahulu ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR