Khususnya yang kendaraannya belum melakukan uji emisi.
Tindakan tersebut dimulai dari sosialisasi hingga tindakan tilang.
"Kita akan ikut di situ. Nah tahapan-tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari nanti sosialisasi, teguran sampai dengan mungkin penilangan," ucap Latif.
Menurut Latif, hal tersebut sesuai Pasal 285 ayat 1 dan 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
"Untuk (denda) sepeda motor Rp 250 ribu, roda empat Rp 500 ribu tilangnya itu denda maksimal," jelas Latif.
Nah menurut brother, apakah razia uji emisi ini akan membantu mengurangi polusi udara yang sedang tinggi belakangan ini?
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR