Razia Uji Emisi Kurangi Polusi Udara Incar Motor Tak Lolos Uji, Kena Tilang dan Denda Rp 250 Ribu

Yuka Samudera - Kamis, 24 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Instagram.com/dinaslhdki
Ilustrasi uji emisi. Bakal ada razia uji emisi demi kurangi polusi udara. Motor tak lolos uji bisa kena tilang dan denda Rp 250 ribu.

MOTOR Plus-Online.com - Pengguna motor siap-siap ada razia uji emisi, motor tak lolos uji emisi bakal kena denda Rp 250 ribu!

Perkara polusi udara khususnya di Jakarta yang makin parah, Polda Metro Jaya bakal gelar razia uji emisi.

Nantinya, motor yang tak lolos uji emisi bakal kena tilang oleh polisi dan dikenai denda.

Mengutip TribunJakarta.com, Pemprov DKI Jakarta sedang berusaha untuk menekan polusi udara.

Oleh karena itu, Polda Metro Jaya turut berpartisipasi dengan melakukan razia uji emisi mulai 26 Agustus 2023.

Seperti yang diutarakan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

Ia mengatakan, razia uji emisi bakal digelar di sejumlah ruas jalanan ibu kota.

"Nanti kita lihat (lokasi razia) karena Jakarta ini kan tidak bisa seperti di daerah lain. Di Jakarta kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun." ucap Latif usai rapat rekayasa lalu lintas KTT ASEAN di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Polusi Udara Di Jakarta Semakin Meresahkan, Motor Juga Bisa Jadi Ikut Bengek

"Kita pasti mencari tempat tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," lanjutnya.

Tambah Latif, pihaknya akan memberikan tindakan kepada para pengendara motor atau mobil yang melanggar.

Khususnya yang kendaraannya belum melakukan uji emisi.

Kolase Kompas dan Tribunnews
Ilustrasi polusi udara Jakarta (kiri) dan pemotor pakai masker (kanan).

Tindakan tersebut dimulai dari sosialisasi hingga tindakan tilang.

"Kita akan ikut di situ. Nah tahapan-tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari nanti sosialisasi, teguran sampai dengan mungkin penilangan," ucap Latif.

Menurut Latif, hal tersebut sesuai Pasal 285 ayat 1 dan 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

"Untuk (denda) sepeda motor Rp 250 ribu, roda empat Rp 500 ribu tilangnya itu denda maksimal," jelas Latif.

Nah menurut brother, apakah razia uji emisi ini akan membantu mengurangi polusi udara yang sedang tinggi belakangan ini?

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular