Pelumas KW dengan harga lebih murah dan kemasan yang menyerupai aslinya seringkali bikin konsumen sulit membedakannya.
Padahal, oli memiliki peranan penting untuk mengurangi gesekan antarkomponen di ruang mesin dan melindungi keausan mesin kendaraan termasuk motor.
Kalau oli palsu terus dipakai, efek jangka panjangnya bisa menimbulkan kerusakan mesin.
Mak dari itu, Aspelindo ikut ambil peran dalam memberikan edukasi dan jaminan terhadap masyarakat supaya menggunakan produk asli.
"Tindakan pemalsuan ini memang marak dan harus segera diberantas untuk kepentingan keselamatan konsumen. Selain konsumen yang dirugikan, kami selaku pemilik merek dagang juga merasa dirugikan," tutur Sigit.
Selain pemalsuan oli, ada juga penjiplakan atau plagiat dari merek terlaris.
Dari pemalsuan dan plagiat yang memilki banyak persamaan pokok ini dapat dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Aspelindo optimis bahwa kolaborasi dan koordinasi antara pelaku industri pelumas, pemerintah dan konsumen dapat mendorong perkembangan industri pelumas yang lebih baik ke depannya," pungkasnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR